GOWA - Penertiban lahan seluas 78.300 meter persegi (7, 9 Ha) milik Kodam XIV/Hasanuddin di Kampung Penggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berlangsung aman tanpa riak secara fisik. Alat berat yang dikerahkan dalam penertiban pada Rabu (8/6/2022) itu difungsikan dengan lancar disertai pengawasan sejumlah aparat dari TNI AD dan juga kepolisian.
Proses penertiban disaksikan warga masyarakat selaku penduduk asli sekitar lokasi. Apresiasi positif penertiban yang dilakukan oleh Kodam Hasanuddin diperlihatkan oleh warga. Sorak "Hidup Tentara" pun dilontarkan oleh masyarakat yang menyaksikan proses penertiban tanpa adu fisik tersebut.
Meski sempat beradu argumen dengan Bripka Rizal Frans selaku pihak yang merasa memiliki lahan dan disebut dalam penyampaian Kodam sebagai pihak yang menyerobot lahan tersebut, namun penertiban tetap dilakukan oleh Kodam beserta tim dengan lancar. Bahkan saat penertiban akan dilakukan, sejumlah warga masyarakat yang ada di lokasi tersebut, merasa senang dengan penertiban sebagai langkah pengambilalihan lahan yang disebut merupakan milik Kodam.
Di kesempatan tersebut Aslog Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Topri Daeng Balaw dan Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk (K) Nany Tulak menyampaikan kebijakan dan perintah penertiban, karena lahan yang bersangkutan akan digunakan oleh pihak Kodam Hasanuddin. "Jika ada yang ingin disampaikan dan keberatan, silahkan nanti di pengadilan. Hari ini akan melakukan penertiban lahan ini karena sudah akan digunakan oleh Kodam Hasanuddin, " tegas Aslog Kolonel Kav Topri.
Hadir di penertiban tersebut, Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, Kasi Intel Kasrem 141/TP Kolonel Inf Agung Sukoco, Kasi Log Kasrem 141/TP Kolonel Inf Drs Miftahul Huda Mukti, Wakazidam XIV/Hasanuddin Letkol Czi Zamroni dan Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo.
Seperti dalam rilis Pendam XIV/Hasanuddin sebelumnya sebagaimana mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tentang lahan ini, adalah milik Kodam VII/Wirabuana tahun 1963 yang sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin. Bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.
Pada tanggal 8 Juni 2009 Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs A Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M⊃2; yang terletak di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.
Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).
Para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang)
Baca juga:
Korban Laka Laut di Pangkep Sudah Ditemukan
|
"Dan Kodam atas putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik lahan, " tegas Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak.
Sementara dari sisi warga diperoleh informasi bahwa lahan ini sudah sejak lama dipersewakan, dengan nilai yang beragam tergantung dari luasannya, mulai Rp 2 juta pertahun hingga Rp 10 juta pertahun. "Setahu kami sewanya beragam. Dan itu disetor ke Pak Rizal, " sebut sejumlah warga, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Warga lainnya juga menyebut bahwa dengan penertiban ini, warga turut senang. Karena bisa lebih dekat dengan TNI selaku pemilik lahan ini.
Di sisi lain, Bripka Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah dan upaya hukum akan dilakukan pihaknya atas tindakan ini. Menurutnya, jajaran Kodam Hasanuddin akan menerima konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan hari ini. "Silahkan melakukan apa yang ingin dilakukan. Semua akan ada konsekuensi dan resikonya, " jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapendam Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., yang saat ini berada di Kendari dalam keterlibatannya kegiatan Pam VVIP kunjungan RI, saat dihubungi melalui selulernya mengkonfirmasi dan menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban aset tanah milik Kodam XIV/Hasanuddin, pihaknya tidak akan main-main menghadapi permasalahan ini dan siapapun yang berhubungan dengan institusi akan dihadapi.
"Siapapun yang berhubungan dengan institusi TNI, kita tidak akan main-main dan tidak ada takutnya, silahkan ambil langkah hukum bukan dengan cara tidak beradab melakukan penyerobotan dengan mengaku bahwa lahan ini miliknya, " Tegasnya.
"Kita (Kodam XIV/Hasanuddin) sudah menguasai dan memanfaatkan ini sudah sejak tahun 1963. Kenapa baru sekarang ribut-ribut mempermasalahkan atau mengaku memiliki lahan tersebut. Kenapa tidak saat orang tuanya dulu masih hidup yang mempermasalahkan, " Sambungnya.
"Saat ini kami ambil tindakan penertiban dan penguasaan kembali atas aset tanah milik TNI yang sudah dirusak oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Bahkan saya dengar sampai berani menyewakan lahan TNI ini ke masyarakat di luar sepengetahuan kami (Kodam XIV/Hasanuddin), " Tambahnya.
"Kalau keberatan dengan apa yang sudah kami lakukan, silahkan lakukan apapun yang dia mau. Kami tidak takut. Negara kita negara hukum silahkan tempuh sesuai jalur hukum yang berlaku!!!" Tutupnya. (*)